
Kepsek Pemerkosa Anak Selingkuhannya di Sumenep Divonis 17 Tahun Penjara
Kepala Sekolah J divonis 17 tahun penjara karena memerkosa siswi T atas restu ibu korban berinisial E. Kasus ini sempat mengejutkan dunia pendidikan Sumenep.
Kepala Sekolah J divonis 17 tahun penjara karena memerkosa siswi T atas restu ibu korban berinisial E. Kasus ini sempat mengejutkan dunia pendidikan Sumenep.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumenep. Seorang ayah tega memerkosa anak tirinya berulang kali.
Dinsos P3A Sumenep akan memberi pendampingan psikologis korban pemerkosaan berusia 13 tahun. Kasus ini melibatkan oknum kepala sekolah dan guru PNS, ibu korban.
Disdik Sumenep menyatakan oknum kepsek SD yang tersandung kasus pemerkosaan anak usia 13 tahun dinonaktfikan. Ibu korban berstatus ASN guru TK juga dinonaktikan
Kepsek SD di Sumenep yang perkosa anak dijerat pasal tentang Perlindungan Anak. Dia mengaku menyesal telah memperkosa korban.
KPAI mengingatkan pemerintah Kabupaten Sumenep segera menyediakan tenaga profesional. Ini untuk memenuhi hak-hak anak korban pemerkosaan selingkuhan ibu.
Ibu di Sumenep berprofesi guru TK (41) ditetapkan tersangka usai menyerahkan anaknya ke kepsek SD. Dia menyerahkan anaknya karena diiming-imingi Vespa matic.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menegaskan oknum kepsek yang mencabuli gadis 13 tahun akan dipecat. Proses hukum akan tetap diikuti.
Ibu di Sumenep mengantar putrinya untuk diperkosa oknum kepala sekolah demi iming-iming motor Vespa. Pakar pendidikan menyoroti latar keluarga tersebut.
Ibu di Sumenep, E, tega mengantar putrinya diperkosa pria selingkuhannya yang juga oknum kepala sekolah J. Begini tampangnya.