Ayah di Sumenep Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Sejak SD hingga MTs

Ayah di Sumenep Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Sejak SD hingga MTs

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 09 Des 2024 04:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Sumenep -

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumenep. Seorang ayah tega memerkosa anak tirinya berulang kali.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi korban imbalan 10 ribu agar tak bercerita kepada ibunya.

Aksi bejat bapak tiri tersebut dilaporkan oleh AY (42) kakak korban warga Pasean, Pamekasan. Korban sendiri masih berusia 12 tahun. Pelaku pencabulan adalah KA (59) warga Pasongsongan, Sumenep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan bejat itu terjadi tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat korban sedang berada di rumahnya pelaku. Saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar sehingga tersangka dengan bebas bisa memperkosa korban.

"Perbuatan bejat pelaku berulang sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs" kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (8/12/2024).

ADVERTISEMENT

Widiarti menambahkan usai pelaku memperkosa korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 10.000. Sambil memberi uang, pelaku berpesan agar korban tidak melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka KA. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads