Ibu di Sumenep berprofesi guru TK (41) ditetapkan tersangka usai menyerahkan anaknya T (13) ke kepsek SD. Tersangka E tega mengantar anaknya yang masih belia untuk memenuhi nafsu bejat tersangka J (41).
Aksi pemerkosaan itu dilakukan J berulangkali. Kepsek dan guru TK itu berkenalan sejak tahun 2019. Lalu mereka menjalin asmara meski sama-sama memiliki pasangan. Meski begitu, E sedang pisah ranjang dengan suaminya.
Untuk menutupi perselingkuhan itu, J berdalih mengajak anak korban untuk bertemu dengannya, sekaligus untuk ritual penyucian diri. Bahkan pelaku juga mengiming-imingi E membelikan motor Vespa matic jika membawa anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya akal bulus kepsek itu dimuluskan si ibu alias E. Dia membawa anaknya bertemu dengan J dan dengan leluasa memperkosanya. Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak 5 kali. Di antaranya dilakukan di Sumenep dan hotel Surabaya.
"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya (Saya perkosa anaknya)," kata pelaku di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polres Sumenep, Senin (2/9/2024).
Kini setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban hingga berkali-kali.
"Saya sangat menyesal," tambahnya dengan tertunduk.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarga. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.
"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," terang Widiarti.
(dpe/fat)