KPAI Sebut Pemkab Harus Penuhi 3 Hak Korban Perkosaan Selingkuhan Ibu Sumenep

Kabar Daerah

KPAI Sebut Pemkab Harus Penuhi 3 Hak Korban Perkosaan Selingkuhan Ibu Sumenep

Arief Ikhsanudin - detikJatim
Selasa, 03 Sep 2024 10:37 WIB
oknum kepsek perkosa anak di sumenep sebut aksinya untuk menutupi perselingkuhan dengan ibu korban
Pelaku pemerkosaan dan selingkuhan ibu di Sumenep (Foto file: Ahmad Rahman/detikJatim)
Surabaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah Kabupaten Sumenep segera menyediakan tenaga profesional. Ini untuk memenuhi hak-hak anak korban pemerkosaan selingkuhan ibu. Apalagi korban sudah mengalami pemerkosaan berulangkali.

"Pemerintah daerah Kab Sumenep dengan lembaga layanan yamg ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (Psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak anak korban," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Selasa (3/9/2024).

Dia juga mengingatkan hak pendidikan untuk sang anak dan menjauhkan pembullyan hingga mendapat rehabilitasi dengan layak.

"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya," ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja polisi menangani kasus ibu antarkan anak diperkosa selingkuhan di Sumenep, Jawa Timur. KPAI pun mengingatkan soal pemenuhan hak korban anak dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/9/2024).

KPAI meminta agar kasus dilanjut hingga persidangan sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi pun diminta untuk memberitahu hak restitusi korban.

"Oleh karenanya, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini. Penanganan hukum kasus TPKS pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal, Pasal 23 UU TPKS. Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," katanya.

"Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak haknya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J. Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8/2024).

Polisi pun telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu berinisial E (41) yang menyerahkan putrinya, ke oknum kepala sekolah berinisial J untuk diperkosa. Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.


(aik/fat)


Hide Ads