Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojodo menyampaikan sikap tegas soal pencabulan gadis 13 tahun oleh oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial J. Kasus ini juga melibatkan ibu kandung korban yang seorang guru PNS berinisial E.
"Saya sudah tegaskan pagi ini bahwa mereka yang terlibat masalah etika dan asusila pasti akan kita berhentikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Dalam prosesnya, kaya Fauzi, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun dia memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya harus dilalui, tetapi yang pasti mereka akan kami berhentikan," ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini.
Dia pun mengingatkan seluruh guru dan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep agar selalu menjadi teladan yang baik bagi siswa dan masyarakat.
"Para guru dan ASN harus bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencoreng nama baik profesi dengan perilaku yang tidak terpuji. Jadi, jika ada yang melanggar, langsung kami berhentikan, tidak ada tawar-menawar," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarga bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan itu dan mengamankan para tersangka.
Selain J, polisi juga menangkap E yang tak lain adalah ibu kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, E yang juga berstatus PNE mengakui bahwa ia sendiri yang mengantarkan anaknya kepada tersangka untuk disetubuhi.
Bahkan ibu korban itu juga mengakui pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan oknum kepsek amoral itu.
Setiap kali mencabuli korban, pelaku selalu memberikan sejumlah uang kepada sang ibu yang juga disebut sebagai selingkuhan pelaku.
(dpe/fat)