Sedangkan ibunya berinisial E dan juga seorang ASN guru TK dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya dan menyesal perbuatan tak senonoh kepada korban hingga berkali-kali.
"Saya sangat menyesal," kata J kepada wartawan di Mapolres Sumenep, Senin (2/9/2024).
Pelaku J diketahui telah mencabuli korban yang berusia 13 tahun hingga 5 kali. Perbuatan bejat J atas sepengetahuan dan 'restu' ibu korban sendiri yang kini sudah ditahan.
"Dari hasil penyelidikan, J melakukan pencabulan kepada korban sudah lima kali. Lokasinya tiga kali di Sumenep, dua kali di salah satu hotel di Surabaya," kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Bintoro.
J mengaku berkenalan dengan ibu korban akhir tahun 2019. Dia nekat memperkosa korban untuk menutupi perselingkuhannya,
"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya," jelasnya.
Sebelumnya, si ibu tega menyerahkan anaknya diperkosa J demi motor Vespa matic. Dia diiming-imingi pelaku membelikan motor tersebut.
kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarga. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.
"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," tambahnya.
(dpe/fat)