Guru dan Oknum Kasek di Sumenep Perkosa Anak Selingkuhan Dinonaktifkan!

Guru dan Oknum Kasek di Sumenep Perkosa Anak Selingkuhan Dinonaktifkan!

Ahmad Rahman - detikJatim
Selasa, 03 Sep 2024 14:05 WIB
kepsek sumenep perkosa anak
Guru dan oknum kasek perkosa anak selingkuhan dinonaktifkan (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep menyatakan oknum kepala sekolah (Kepsek) SD yang tersandung kasus pemerkosaan anak usia 13 tahun dinonaktfikan. Selain itu, ibu korban berinisial E (41) berstatus ASN guru TK juga dinonaktikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas sesuai regulasi ASN.

"Sudah kami berikan tindakan tegas dengan dinonaktifkan sebagai kepala sekolah (Kepsek) dan guru (Ibu korban)," kata Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan untuk pemecatan keduanya, jelas dia, baik kepsek dan guru masih menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Masih menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Belajar dari kasus ini, pihaknya mengimbau guru, kepala sekolah dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep betul-betul menjaga etika agar kasus serupa tidak terulang.

"Kita ingin mempunyai generasi yang memiliki karakter baik. Jangan sampai kejadian mencoreng dunia pendidikan kita terjadi lagi. Sebagai kepala sekolah dan guru harus memberikan teladan dan contoh yang baik," harapnya.

Sebelumnya, J (41) ditangkap polisi karena mencabuli gadis 13 tahun berinisial T hingga lima kali dengan modus ritual penyucian diri. Ironisnya, tindakan bejat oknum Kepsek hidung belang itu atas sepengetahuan ibu korban, yaitu E (41).

Bahkan, menurut keterangan polisi, E yang selalu mengantarkan korban kepada pelaku dan mendapat sejumlah uang setelah J menunaikan hajat bejatnya pada korban.

Polisi juga menyebut J dan E memiliki hubungan spesial alias pasangan selingkuh.
Selama ini sang ibu diiming-imingi dibelikan motor Vespa matic

Kepsek SD di Sumenep yang perkosa anak berulangkali dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ibunya berinisial E dan seorang ASN guru TK dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads