
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun!
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30) di Sukabumi.
Keluarga Roslindawati alias Ade Mbak (35) menuntut agar Putri Sumiati alias Uti (28) dihukum seumur hidup usai melakukan pembunuhan sadis.
Terungkapnya kasus pembunuhan debt collector menemui lika-liku. Namun akhirnya kasus pembunuhan di Sukabumi ini terungkap dan kini memasuki persidangan.
Akbar Sobari (36) menolak untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Ade Mbak (35), seorang debt collector yang dibunuh oleh istrinya.
Emosi Putri Sumiati (28) nampaknya tak terbendung. Warga Kampung Lio Santa, Kota Sukabumi, itu nekat membunuh Roslindawati Siboro (35), seorang penagih utang.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan debt collector di Sukabumi. 48 adegan diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa debt collector.