Kesaksian Anak dan 2 Polisi Ungkap Pembunuhan Debt Collector Sukabumi

Kesaksian Anak dan 2 Polisi Ungkap Pembunuhan Debt Collector Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 16:21 WIB
Sidang pembunuhan debt collector di Sukabumi.
Sidang pembunuhan debt collector di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi - Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30) di Sukabumi. Dua orang saksi anak di bawah umur dan dua polisi dihadirkan dalam sidang kali ini.

Pantauan detikJabar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, sidang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, majelis hakim yang diketuai Miduk Sinaga dan dua anggotanya Christoffel Harianja dan Rahmawati memeriksa dua orang saksi anak. Sidang itu digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan, kedua saksi anak berinisial Y dan R mengaku, tidak tahu menahu soal pembunuhan tersebut. Keduanya hanya diminta untuk membantu membuang kasur yang berisi mayat korban.

"Semuanya tidak tahu karena waktu dia diminta bantuan itu bilangnya itu dia bangkai tikus. Saksi anak Y memang rumahnya dekat kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, sebelum pulang anak kandung terdakwa F bilang ke Y bahwa yang dibuang itu mayat orang," kata Jaja kepada detikJabar, Senin (13/5/2024).

Kemudian, informasi itu disebarkan dari mulut ke mulut kepada saksi anak lainnya. Mereka sempat kaget saat mengetahui jika yang dibuang merupakan jasad manusia.

"Sempat kaget. Ya percaya nggak percaya karena yang tahunya kan si F sama terdakwa ini. Si F ini kan waktu kejadian masih di bawah umur dan putus sekolah sehingga penyidik menetapkan dia sebagai saksi kunci," ujarnya.

"Jadi saksi ini yang bisa mengetahui terjadi pembunuhan. Reaksi dari F lurus saja mungkin karena namanya di bawah umur. Hakim juga bertanya ke saksi anak lainnya soal reaksi F, dia waktu membuang (mayat) ketakutan sama ibunya 'jangan kasih siapa-siapa ya' kata anaknya ke temannya," ungkapnya.

Kesaksian 2 Orang Polisi

Sesi kedua dari sidang pembunuhan itu dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Dua orang polisi, yaitu Panca Saktika (29) dan Devi Ginanjar (36) turut dihadirkan sebagai saksi. Keduanya bersaksi sebagai anggota Inafis dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang menerima laporan keluarga korban.

"Waktu itu melaporkan dugaan pembunuhan kepada adik iparnya. Karena waktu itu informasinya si korban ini masuk ke rumah terdakwa tapi tidak keluar lagi," kata Devi.

Panca mengatakan, saat mendapatkan laporan tersebut pihaknya bersama penyidik langsung mendatangi rumah terdakwa di Kampung Lio Santa, Citamiang, tepatnya pada 17 November 2023. Mereka langsung mengamankan terdakwa dan melakukan olah TKP.

"Ketika kita cek TKP ditemukan barang bukti berupa besi, ikat pinggang, waktu itu belum ditetapkan tersangka. (Kenapa langsung tertuju ke rumah terdakwa) karena terdakwa mengakui melakukan pembunuhan," kata Panca.

Selaku anggota Inafis, dia juga menemukan bercak darah korban di dinding, lemari plastik dan bantal. Atas penemuan tersebut, mereka langsung memasang garis polisi (police line) dan melaporkan pada penyidik lainnya untuk dikembangkan.

"Tertuju ke satu kamar, ketika sampai di TKP kondisinya kotor, di sana kita menemukan bercak darah di dinding, lemari plastik terakhir banyak di bantal hello kitty, bersimbah darah di bantal tapi banyaknya di dinding kamar," ujarnya.

"Awalnya mau ambil sampel darah, setelah ambil, dapat telepon dari penyidik bahwa hasil introgasi mengakui, sebelum dibunuh, korban dicekik, diikat pakai tali dan dipukul pakai besi. Saat itu kita belum menemukan barang bukti besi," sambungnya.

Mata polisi kemudian mengarah pada salah satu kamar yang tidak digunakan. Di dalam kamar itu terdapat kurang lebih 10 macam besi. Seluruhnya di foto dan dikirimkan ke penyidik.

"Besi yang ada kita kumpulkan dan diperlihatkan ke terdakwa. Terdakwa mengaku menggunakan salah satu besi untuk membunuh korban," katanya.

Karena jasad korban sudah dibuang ke Sungai Cipelang, akhirnya proses penyelidikan dilanjutkan ke aliran sungai. Panca mengatakan, saat itu fokus anggota polisi untuk menemukan barang bukti lain dan jasad korban.

"15 menit ke TKP pembuangan mayat. Info dari penyidik bahwa ada TKP tempat pembuangan di sungai daerah Gunungguruh. Sama seperti olah TKP pertama melakukan police line, status quo dan sebagainya," ucap Panca.

Dalam radius seratur meter mereka menemukan kasur yang digunakan terdakwa untuk membungkus jasad korban. Saat diperiksa, tak ada jasad korban di dalam gulungan kasur tersebut sehingga proses pencarian jasad korban dilanjutkan.

Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Devi Ginanjar menambahkan, jasad korban ditemukan dengan jarak cukup jauh dari lokasi pembuangan. Korban tersangkut di tepi sungai dengan kondisi sudah membusuk dan tidak dapat dikenali.

"Pakaian lengkap tapi fisik wajah pengenalan sudah tidak bisa. Ada luka yang terkena air. Keluarga ikut melakukan pencarian sehingga masih mengenali ciri-ciri korban. Jasad langsung dievakuasi ke rumah sakit Syamsudin," katanya.

Hakim kemudian bertanya mengenai proses rekonstruksi di mana terdakwa dihadirkan secara langsung. Di sana, terdakwa memperagakan caranya mencekik, memukul korban menggunakan besi hingga membuang jasad korban ke sungai.

Sidang kemudian ditutup tanpa ada pernyataan keberatan dari terdakwa Putri. Hakim memuturkan untuk sidang dilanjutkan kembali pada 16 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sekedar informasi, Putri Sumiati alias Uti diduga telah membunuh debt collector pada November 2023 lalu karena tak terima ditagih utang sebesar Rp3,5 juta. Korban Roslindawati dipukul menggunakan besi, dicekik hingga dibuang ke sungai.

Dalam perkara tersebut, terdakwa sempat meminta pertolongan pada anak dan teman-teman anaknya untuk membuang kasur berisi jasad korban ke sungai. Saat itu, terdakwa beralibi jika kasur itu berisi bangkai tikus. Atas perbuatannya, Putri diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup. (mso/mso)



Hide Ads