Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi divonis hukuman 15 tahun. Putusan itu merupakan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHPidana.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Rabu (26/6/2024) sore dengan dipimpin Hakim Ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia dengan JPU Jaja Subagja. Terdakwa Putri pun hadir secara langsung untuk menerima putusan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primer. Menjatukan kepada pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Miduk di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Putri juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara Rp5 ribu. "Demikian putusan yang bisa bacakan, sebagaimana putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan dan untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara sebagaimana kami telah bacakan," ujarnya.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan ke depan agar terdakwa dapat menyatakan sikap atas putusan pengadilan.
"Pada putusan ini baik penuntut umum atau terdakwa atau penasehat umum mempunyai hak untuk menyatakan sikap selama 7 hari atas dibacakannya putusan ini, maka telah selesailah tugas kami untuk mengadili perkara ini, maka demikian sidang selesai dan ditutup," ucap Miduk.
Respons Keluarga
Sementara itu, pihak keluarga bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Meski tidak bisa membuat keadaan kembali seperti semula, setidaknya terdakwa menerima konsekuensi akibat perbuatannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan juga sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 338," kata Kuasa Hukum sekaligus kerabat korban, Pergaulan Sihombing, kepada awak media di PN Sukabumi, Rabu (26/6/2024).
Dia juga bersyukur, proses persidangan dari mulai dakwaan hingga putusan dapat berjalan dengan baik. Meski demikian, kata dia, putusan tersebut tidak dapat mengobati keluarga korban.
"Kami berterima kasih mulai dari digelarnya persidangan dan putusan semua berjalan dengan baik sekalipun putusannya secara hati nurani mungkin keluarga kurang merasa puas, tapi sesuai dakwaan pasal 338 dan tuntutan maksimalnya sudah sesuai 15 tahun penjara," ujarnya.
"Jadi kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya," sambung dia.
Pihak keluarga korban juga tidak mempermasalahkan apabila terdakwa ingin mengajukan banding. Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya putusan berubah.
"Kalau dari kami pandangannya itu hak daripada terdakwa atau penasihat hukumnya, hak hukum mereka untuk banding kalaupun mereka tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," kata dia.
"Seandainya pun mereka banding, tetap kami akan mengikuti banding dan seandainya nanti banding kalau putusannya berbeda dengan putusan majelis pengadilan negeri Sukabumi mungkin kami akan mengajukan PK," tutupnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan Debt Collector
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 13 November 2023 sekira jam 10.30 WIB. Terdakwa didatangi korban Roslindawati alis Ade yang bermaksud menagih utang sebesar Rp3,5 juta dengan cara dicicil per hari sebesar Rp50 ribu.
"Kemudian terdakwa ditagih oleh korban Roslindawati untuk membayar cicilannya, namun saat itu terdakwa bilang terhadap korban bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utang kepada korban. Terdakwa melihat korban langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung menendang kaki kiri terdakwa dan juga mau menampar ke arah wajah terdakwa berhasil menahan tangan korban," kata Miduk saat membacakan putusan.
Setelah itu, dalam posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dan korban, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya. Terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban menggunakan tangan kanan sampai korban membelakangi terdakwa. Korban didorong jatuh tersungkur di lantai rumah terdakwa.
Pada saat posisi korban masih telungkup, terdakwa memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar rumah terdakwa di bagian belakang, ditidurkan di atas kasur dengan posisi telungkup. Pada saat itu korban masih berusaha melawan kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban tidak bisa bernapas, dan lemas sampai tidak berdaya hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya terdakwa berdiri mencari alat dan menemukan satu buah sabuk atau tali ikat pinggang yang disimpan di dekat kasur. Terdakwa mengambil sabuk atau tali tersebut dan menghampiri korban yang masih telungkup di atas kasur.
Lalu terdakwa duduk di atas punggung korban dan mencekik leher korban sekuat tenaga menggunakan sabuk tersebut. Setelah itu, terdakwa mengecek kondisi korban dengan memegang bagian perut korban yang ternyata masih bernapas. Kemudian terdakwa berdiri dan keluar kamar mencari alat lainnya.
"Terdakwa menemukan satu batang besi berukuran sekitar 50 centimeter yang ada ruang tengah, lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk ke dalam kamar menghampiri korban yang masih dalam posisi telungkup sudah tidak sadarkan diri, namun masih bernapas. Selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali hingga korban mengeluarkan darah dari belakang kepalanya," sambungnya.
Terdakwa menutup wajah korban menggunakan seprei dan kepalanya ditutup menggunakan bantal. Kemudian terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar.
Keesokan harinya tepatnya pada Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek korban dengan cara mengecek napas di hidung, dan denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada. Saat itu baru diketahui jika korban sudah meninggal dunia.
Terdakwa menutup kepala korban menggunakan bantal, menggulung badan korban dengan kasur dan ditutup karpet berwarna merah. Selain itu, mengikat kasur yang melilit korban dengan tali rapia.
Sekira jam 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa saksi N dengan mengunakan angkot. Terdakwa meminta tolong saksi N untuk membuang gulungan kasur tersebut ke sungai. Ada anak saksi A, R yang saat itu sedang nongkrong di rumah terdakwa untuk membantu mengangkat golongan kasur tersebut supaya dimasukkan ke dalam kendaraan angkot.
Selanjutnya, terdakwa bersama anak-anak saksi berangkat menggunakan angkot menuju arah Baros dan berhenti di sekitar jembatan. Lalu anak saksi mengeluarkan gulungan kasur dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Setelah itu terdakwa bersama anak saksi balik lagi pulang ke rumah terdakwa.
Selang beberapa hari kemudian, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota pada hari Jumat, 17 November 2023 sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian serta ditemukan barang bukti berupa satu batang besi berukuran 50 centimeter, satu buah sabuk atau tali ikat pinggang dan satu buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah dan corak hello kitty.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh korban Roslindawati dan mayatnya telah dibuang ke Sungai Cimandiri. Proses pencarian jenazah korban dilakukan hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB tersangkut di batu aliran Sungai Cimandiri.
"Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Syamsudin untuk dilakukan autopsi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana sesuai visum et repertum," tutupnya.
(orb/orb)