Reka ulang yang dilakukan pada Rabu (20/12/2023) itu dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka. Adegan itu diperagakan di rumah pelaku di Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. Petugas membaca adegan di dalam rumah dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Adegan pertama dimulai saat tersangka duduk di dalam rumah dan korban datang untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum sanggup untuk membayar angsuran utang. Korban saat itu sempat menendang kaki kiri korban.
Pada adegan ke-13, tersangka Putri mencekik leher korban hingga tak berdaya atau tak sadarkan diri. Pencekikan itu dilakukan berkali-kali dengan menggunakan tangan dan sabuk kulit berwarna hitam.
Setelah lemas, di adegan ke-22, tersangka mengambil alat berupa batang besi dan menghampiri dan memukul kepala korban. Kemudian, dilanjutkan dengan menyimpan korban di dalam kamar, ditutup menggunakan seprei, kepala ditutup bantal.
Tak sampai di sana, pelaku memanggil anak dan teman-temannya untuk meminta menyewa mobil angkutan kota (angkot). Angkot itu digunakan pelaku untuk membawa jasad korban dibuang ke Sungai Cipelang.
Pelaku Putri menyuruh anaknya dan dua teman anaknya untuk mengangkut kasur berisi jasad korban ke dalam mobil angkot. Dalam adegan ke-41, pelaku ikut membuang dan masuk ke dalam angkot.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara. Total ada 48 adegan yang diperagakan pelaku.
"Baik kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah," kata Bagus kepada detikJabar.
Bagus mengatakan, selama proses rekonstruksi belum ditemukan fakta baru. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan tambahan dari pelaku di tiap adegan yang dilaksanakan.
"Sejauh ini masih sesuai dengan BAP dari pelaku. Kita akan melakukan gelar kembali dengan jaksa apakah ada keterangan atau alat bukti baru dan apakah ada tersangka yang lain. Jadi sejauh ini masih kita dalami," ujarnya.
Dari proses rekonstruksi itu ditemukan jika korban sudah dinyatakan tewas pada adegan ke 27. Saat itu, tersangka memeriksa kondisi korban dan diketahui jika korban sudah dalam keadaan tidak bernafas dan pucat.
Dia juga mengungkapkan, saat jasad korban disimpan di kamar, tersangka sempat salat di samping korban dan mendoakan korban. Tersangka pun membungkus jasad korban menggunakan kasur.
Ditanya terkait keterlibatan ABH dalam kasus itu, Bagus menerangkan, anak tersangka dan teman-temannya masih berstatus saksi.
"(Anak-anak) untuk tersangka belum. Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini, kita akan lakukan ekspos artinya lakukan gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru, alat bukti baru atau kah memang sesuai dengan keterangan tersangka dari BAP yang ada," tutupnya.
Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga Sukabumi. Mayat korban ditemukan di Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.
Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(dir/dir)