"Kami sebagai penasehat hukum pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya sesuai dengan pasal 338, seumur hidup," kata Pargaulan Sihombang selaku penasihat hukum keluarga korban kepada detikJabar usai persidangan di PN Sukabumi, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, peristiwa sadis yang dialami korban menyisakan luka bagi keluarga. Mulanya, dia ingin agar JPU mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tapi deliknya tidak ditemukan bukti mengarah ke sana, karena dari posisi kejadian TKP sampai proses hilangnya nyawa ditemukan di tempat yang sama, di mana korban selalu ada di sana setiap hari bekerja jadi tidak ada deliknya untuk pembunuhan berencana pasal 430, kecuali diarahkan ke tempat lain mungkin deliknya terpenuhi," ujarnya.
Selama proses hukum berjalan, terdakwa maupun keluarganya tak ada rasa penyesalan. Mereka tak memiliki iktikad baik untuk mendatangi pemakaman, melayat atau meminta maaf.
"Itu yang kita sesalkan dari pihak keluarga, sampai detik ini persidangan sudah berjalan tidak ada itikad baik dari keluarga atau terdakwa sendiri untuk meminta maaf kepada keluarga korban, padahal sesama manusia harus saling mengampuni bagaimanapun perbuatannya itu biar lah pengadilan yang menentukan. Namanya meminta maaf selayaknya dia harus melakukan meminta maaf sewajarnya, tapi itu tidak dilakukan," kata dia.
"Makanya kita meminta kepada majelis hakim untuk melihat etika terdakwa tidak ada untuk meminta maaf. Paling tidak kita dorong untuk hukuman maksimalnya itu maksimalkan semumur hidup atau di atas 15 tahun," tutupnya.
Sekedar diketahui, sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus pembunuhan debt collector dilanjutkan di PN Sukabumi. Kakak ipar korban, Naik Napitu jadi saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelum jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, pihak keluarga sempat melakukan pencarian hingga akhirnya membuat laporan kehilangan. Pada Jumat (17/11/2023) pelaku ditangkap kepolisian di rumahnya hingga peristiwa pembunuhan itu pun terungkap.
Terdakwa Putri Sumiati alias Uti diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(orb/orb)