Suami Tolak Jadi Saksi Kasus Uti Bunuh Debt Collector Sukabumi

Suami Tolak Jadi Saksi Kasus Uti Bunuh Debt Collector Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 14:00 WIB
Akbar Sobari (kiri) menolak jadi saksi di kasus pembunuhan yang dilakukan istrinya
Akbar Sobari (kiri) menolak jadi saksi di kasus pembunuhan yang dilakukan istrinya (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Putri Sumiati alias Uti (28) terhadap seorang debt collector Roslindawati alias Ade Mbak (35) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Rabu (3/4/2024). Suami Putri, Akbar Sobari (36) dihadirkan sebagai saksi namun mengundurkan diri.

Mulanya, Hakim Ketua Miduk Sinaga bertanya kepada saksi Akbar terkait tempat tinggal dan pekerjaan. Miduk juga bertanya terkait adanya hubungan keluarga atau mengenal terdakwa Putri.

"Apakah kenal atau ada hubungan keluarga dengan terdakwa?," kata Miduk di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenal. Istri sah," jawab Akbar.

Kemudian, Hakim Ketua Miduk kembali bertanya apakah Akbar akan maju sebagai saksi atau mengundurkan diri. Menurut Miduk, keluarga terdakwa memiliki hak untuk menolak sebagai saksi dalam perkara yang disidangkan sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

"Itu hakmu karena kamu adalah suami daripada terdakwa jadi kamu punya hak untuk mengundurkan diri atau maju sebagai saksi," ucapnya.

Jaja Subagja selaku Jaksa Penuntut Umum menanggapi usai suami terdakwa menolak untuk menjadi saksi. Dia mengatakan, keluarga terdakwa memang dapat menolak bersaksi dan tidak disumpah.

"Boleh. Tidak merugikan jaksa. Agenda nanti kita panggil pelapor korban dan empat anak sebagai saksi," kata Jaja.

Sekedar informasi, Putri Sumiati didakwa kasus pembunuhan akibat masalah utang piutang sebesar Rp3,5 juta. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 14 November 2023 lalu di Lio Santa, Citamiang, Kota Sukabumi.

Perbuatan terdakwa Putri Sumiati alias Uti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider. Putri juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Keterangan Berbelit Sopir Angkot

Sementara itu dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi atas nama Henhen alias Mang Embing (44). Dia merupakan sopir angkot yang mengantarkan terdakwa untuk membuang kasur berisi mayat.

Awalnya, Henhen mengaku sudah mengenal lama terdakwa Putri. Dia juga cukup akrab dengan suaminya, Akbar Sobari. Dalam sidang itu, dia juga mengetahui jika Putri sudah membunuh seseorang.

"Tahunya darimana?," tanya Hakim Ketua Miduk Sinaga di ruang sidang.

"Dengar cerita. Banyak orang. Ada berita pembunuhan, pembunuhannya di Cikondang. Dari sosial media di Facebook, ceritanya disimpan di dalam kasur, dibuang ke sungai, diikat," jawab Henhen.

Kemudian, hakim kembali bertanya kepada saksi apakah teringat kejadian sebelum jasad korban ditemukan pada 17 November 2023. Saksi menjawab tidak. Padahal, dia sudah di BAP kepolisian.

"Tanggal 14 November 2023 ada disuruh oleh seseorang?," tanya hakim.

"Disuruh Putri, (datang) ke rumah anaknya Putri, membawa kasur, sudah malam itu jam 21:00 WIB. Saya ada di rumah, ada keluarga, istri dan anak," kata Henhen.

"Bukan Putri yang datang, tapi anaknya, F. Nggak ditelepon, tidak punya nomor telepon dia, kalau suaminya ada. Nggak pernah komunikasi sebelum kejadian," sambungnya.

Kemudian hakim meminta saksi untuk menceritakan lebih lanjut. Henhen pun mengatakan, malam itu anak Putri datang dan menawarkan pekerjaan untuk mengantar membuang kasur.

"Ada job bawa kasur' kata anaknya. Saya bilang sudah malam, pulang lagi anaknya. Ada setengah jam datang lagi, ada mobilnya tapi nggak ada sopirnya. Itu pang mawakeun (tolong bawa mobilnya)," ucap Henhen sambil menirukan perkataan anak terdakwa Putri.

Henhen pun membawa mobil angkot milik tetangga. Dia berangkat ke rumah terdakwa yang berjarak sekitar 400 meter pada pukul 21:30 WIB.

Setibanya di rumah terdakwa, Henhen tak turun dari mobil. Sedangkan terdakwa dan keempat anak-anak mengangkut kasur untuk dimasukkan ke dalam angkot. Saat itu, Henhen mengaku tak tahu jika di dalam kasur itu berisi mayat Roslindawati.

"Putri datang nyamperin. Nggak ada suaminya, katanya lagi marahan. Nggak tahu ada di rumah atau tidak. Saya diam di mobil, kasur yang dimasukkan ke dalam mobil, dibuntel panjang, langsung dimasukkan sama Putri dan anak-anak," ucapnya.

Majelis hakim kemudian berulangkali bertanya kepada Henhen soal keterangannya tak ada komunikasi dengan terdakwa. Hakim merasa janggal lantaran saksi tak menaruh curiga pada terdakwa yang membuang kasur pada malam hari dengan alasan ada bangkai tikus.

"Waktu ngebuang, anak-anak saja berempat. Malam-malam jam 10, dia (terdakwa) bersuami, terus nggak berpikir ke situ. Nggak masuk akal, dan harus 4-5 orang yang menggotong. Memberikan keterangan itu kalau sudah curiga ya curiga tidak usah ditutup-tutupi," kata Hakim Anggota Eka Desi Prasetia.

"Putri itu dari Mangkalaya, dari orang pintar. Bertanya ke orang pintar syariatnya harus buang kasur. Di dalam kasur katanya bangkai tikus dan kebocoran. Saya jawab oh saja. Dari situ nggak banyak cerita lagi langsung ke Baros dan buang kasur di jembatan merah," ucapnya.

"Di Baros kecil airnya dan pindah ke Cikareo. Katanya di Cikareo airnya besar, di situlah di buang. Habis waktu sekitar 20 menitan," tambahnya.

Sejak datang hingga mengantarkan, Henhen menuturkan tak ikut membantu Putri membuang kasur. Dia hanya duduk di kursi kemudi angkot dan setelah selesai mengantarkan kembali mobil tersebut kepada pemiliknya.

Untuk jasa sopir, dia dibayar Putri sebesar Rp50 ribu. Namun uang itu pun tak masuk ke kantong pribadinya. Uang itu dia berikan kepada pemilik mobil.

Kabar kematian korban yang ternyata dibungkus dalam kasur baru diketahui saksi saat ia mengantar rombongan sekolah ke Palabuhanratu pada Jumat, 17 November 2023 lalu.

"Tahunya pas saya lagi di Palabuhanratu, lagi bawa borongan pesantren camping. Ada yang telepon, katanya ramai, yang buang kasur ternyata pembunuh, saya kaget, ngahuleng. Ternyata yang saya bawa itu mayat, saya kira itu kasur," kata Henhen.

"Saya nggak nanya-nanya, langsung ke Polres. Saya mengakui saya sopirnya. (Kenapa langsung ke kantor polisi kalau tidak tahu itu mayat?) Ada laporan, sopirnya mana, jadi saya langsung ke kantor polisi," tambah dia.

(yum/yum)


Hide Ads