Emosi Putri Sumiati (28) nampaknya tak terbendung lagi. Warga Kampung Lio Santa, Kota Sukabumi, itu nekat membunuh Roslindawati Siboro (35), seorang penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa) hanya gegara tak terima ditagih utang Rp3,5 juta.
Tadinya, aksi kejam yang dilakukan Putri nyaris tak terdeteksi. Pasalnya, ia telah membunuh korban pada Senin (13/11/2023), sementara jasad korban baru bisa ditemukan dengan kondisi membusuk di aliran Sungai Cipelang, Sukabumi, setelah 5 hari kemudian atau pada Sabtu (18/11/2023).
Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.
Namun ternyata, penemuan jasad sang debt collector yang sempat menggegerkan warga Lembursitu, Kota Sukabumi itu akhirnya bisa membuka tabir kasus yang Putri lakukan. Ditambah, keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang pada Rabu (15/11/2023) atau dua hari setelah kejadian itu.
Dari hasil pendalaman, sebelum mengeksekusi korban, Putri dan Roslindawati sempat terlibat perselisihan. Korban dan tersangka cekcok setelah Roslindawati datang ke rumah tersangka untuk menagih utang Rp 3,5 juta.
"Terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).
Putri yang merupakan ibu tiga anak saat itu mengaku belum memiliki uang untuk melunasi utang-utangnya. Percekcokan hebat pun tak terelakkan. Saat itu, Roslindawati sempat naik pitam dan menendang tubuh tersangka yang dibalas dengan tamparan namun ditangkis korban.
Pada saat itulah, emosi tersangka memuncak dan mendorong hingga mencekik korban di rumahnya dengan menggunakan sabuk kulit berwarna hitam. Tersangka pun bergegas mengambil senjata tumpul berupa dan langsung memukul kepala korban.
"Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," ujar Ari Setyawan.
Dihantam besi, korban langsung terkapar tak berdaya. Ia langsung tewas seketika namun tidak membuat Putri dilanda rasa bersalah. Jasad korban kemudian dia simpan di salah satu kamar yang tidak digunakan dengan cara digulung menggunakan kasur dan seprei bergambar hello kitty, dan didiamkan selama dua malam di sana.
"Iya (disekap dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprei," jelas Ari Setyawan.
Untuk menghilangkan jejaknya, Putri sampai tega menyuruh anaknya yang berusia 13 tahun supaya membuang kasur itu ke Sungai Cipelang. Jumat (17/11/2023), sang anak yang tak tahu ada mayat dalam kasur tersebut lantas hanya bisa menuruti titah ibunya.
Sang anak juga meminta bantuan kepada teman sebayanya. Bermodal mobil pick up sewaan, kasur yang berisi mayat korban pun kemudian dihanyutkan ke Sungai Cipelang.
Rupanya, aksi anak Putri membuang kasur menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. Setelah dicek, mayat Roslindawati pun akhirnya ditemukan. Warga lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek Warudoyong.
"Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya berisi jasad," kata Ari.
Bermodal laporan itu, polisi kemudian turun tangan. Rumah Putri kemudian digeledah dan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang di antaranya satunya bercak darah korban di bantal dan dinding yang sudah mengering. "Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS," ungkapnya.
Sementara mengenai anak tersangka yang masih berusia 13 tahun, saat itu masih dinyatakan berstatus sebagai saksi. Menurutnya, anak itu tak tahu jika ia disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu besi setinggi 30 centimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur dan seprei bergambar. Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.