
Jejak Kesadisan Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah-Divonis 12Tahun Penjara
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan dan pencurian terhadap lansia Tarimah di Makassar. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Saksi Adrian hadir di persidangan kasus pembunuhan nenek Tarimah. Dia menolak ajakan terdakwa Vivi untuk merampok dan tidak melapor ke polisi.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Tarimah oleh mahasiswa Vivi dan Asrul digelar di PN Makassar. Jaksa memanggil 6 saksi, 4 di antaranya hadir.
Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi dua mahasiswa terdakwa pembunuhan Tarimah. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 13 November.
Mahasiswi Vivi mengajak Asrul membunuh nenek Tarimah di Makassar dengan dalih utang. Keduanya didakwa pembunuhan berencana dan pencurian.
Sejoli mahasiswa, Asrul dan Vivi, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap nenek Tarimah di Makassar.
Warga memaki sejoli yang hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nenek Tariman di Makassar. Bahkan, ada warga yang hendak memukul para pelaku.
Rekonstruksi kasus sejoli inisial AS (19) dan VI (19) yang membunuh nenek Tarimah (66) di Kota Makassar, sempat ricuh. Kedua pelaku sempat diteriaki massa.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus sejoli mahasiswa VI (19) dan AS (19) yang membunuh nenek Tarimah (66) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).