Sejoli mahasiswa bernama Faradilsyah Salzabian alias Vivi (19) dan Muh Asrul Saputra alias Asrul (19) divonis 12 tahun penjara atas aksinya membunuh wanita lanjut usia (lansia), Tarimah (56) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan tersebut tidak terlepas dari aksi sadis keduanya menghabisi nyawa korban.
Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban sejak dua minggu sebelum waktu kejadian. Mahasiswi Vivi mengajak kekasihnya, Asrul untuk bertemu di sebuah kafe, Senin (3/6/2024) malam.
"Ketika mereka nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Boulevard, dia mengajak (AS) untuk melakukan pembunuhan. Kemudian pada pukul 23.00 Wita itu, si VI (Vivi) ini mengajak AS untuk mengantarkannya ke rumah korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku pun tiba di rumah korban, Selasa (4/6/2024) saat waktu menunjukkan pukul 01.00 Wita, dini hari. Korban sendiri membukakan pintu untuk kedua pelaku sebab mereka telah saling mengenal.
"Pada saat (pelaku) ketok pintu, korban membuka karena sudah kenal dengan pelaku ini dan sering bertemu," tambah Devi.
Nenek Tarimah yang tidak menyadari rencana pembunuhan itu akhirnya pergi tidur setelah kedatangan kedua mahasiswa tersebut. Saat korban sudah terlelap, Vivi langsung membekap dan memukuli nenek tersebut yang dibantu oleh Asrul.
"(Korban) sudah tidur, kemudian yang perempuan ini masuk ke kamar memastikan sudah tidur atau belum. Perempuan ini kemudian membekap muka korban dengan bantal sementara AS memegangi tangan (korban)," terangnya.
"Selesai (dibekap), perempuan itu ambil remote AC untuk dipukul berkali-kali ke kepalanya korban," imbuhnya.
Setelah aksi tersebut, Asrul keluar dari kamar korban sedangkan Vivi membuka lemari korban untuk mencuri sesuatu. Vivi kemudian diantar ke rumah tantenya oleh Asrul.
"Kemudian AS keluar, yang perempuan ini masih membuka lemari mengambil sesuatu yang berharga. Setelah itu, VI kemudian keluar dan diantar ke rumah tantenya," katanya.
Kedua Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan 12 tahun penjara terhadap kedua terdakwa berlangsung di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/2/2025). Putusan majelis hakim tersebut 3 tahun lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Faradilsyah Salzabian alias Vivi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djainuddin saat membacakan putusan, Rabu (19/2/2025)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.
![]() |
Setelah itu, hakim lanjut membacakan putusan untuk terdakwa Muh Asrul Saputra. Asrul juga divonis 12 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Muh Asrul Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar majelis hakim membacakan putusan secara terpisah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
(hmw/hsr)