
Pertimbangan Hakim Vonis Mbak Ita Eks Walkot Semarang 5 Tahun Bui
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
Martono, penyuap eks Walkot Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri divonis 4,5 tahun bui. Kuasa hukum Martono ungkap kliennya tidak akan mengajukan banding.
Martono terbukti menyuap Ita dan suaminya demi proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Sidang putusan terdakwa Martono dalam kasus suap Pemkot Semarang ditunda. Sidang dijadwalkan ulang pada 11 Agustus.
Mantan Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengungkap duit Rp 1,2 M dari iuran kebersamaan Bapenda Semarang.
2 saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kadisbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengaku diarahkan suami eks Walkot Hevearita, Alwin Basri, terkait penunjukan sejumlah proyek ke koleganya.
Wawali Semarang Iswar Aminuddin mengaku pernah dapat TPP hingga Rp 150 juta saat jadi Sekda. Namun, TPP tersebut dipotong karena dianggap melebihi walkot.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi mengungkapkan dana iuran kebersamaan yang dipotong dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut sederet faktanya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Hendrawan Purwanto, mengaku panik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangannya.