
Siasat Eks Pejabat BPN-Kades Wajo Ubah Status Lahan Negara Jadi Milik Warga
Lima Terdakwa kasus korupsi proyek Bendungan Paselloreng Wajo telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Lima Terdakwa kasus korupsi proyek Bendungan Paselloreng Wajo telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
Eks Pejabat BPN Wajo Andi Akhyar Anwar dituntut 16 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Paselloreng dengan kerugian negara Rp 75,6 miliar.
Kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo memasuki babak baru usai enam tersangka di kasus itu akan segera diadili.
Penyidik Kejati Sulsel telah menyerahkan berkas perkara 6 tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo 2021 kepada JPU.
Jaksa menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Keenam tersangka tersebut juga resmi ditahan oleh tim penyidik.
Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Enam orang itu sebelumnya sebagai saksi lalu statusnya naik jadi tersangka.