Siasat Eks Pejabat BPN-Kades Wajo Ubah Status Lahan Negara Jadi Milik Warga

Kasus Korupsi Proyek Bendungan Paselloreng

Siasat Eks Pejabat BPN-Kades Wajo Ubah Status Lahan Negara Jadi Milik Warga

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 09 Jul 2024 06:30 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan bendungan Paselloreng, Wajo, Sulsel. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan bendungan Paselloreng, Wajo, Sulsel. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Lima Terdakwa kasus korupsi proyek Bendungan Paselloreng Wajo telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa mengungkap siasat para Terdakwa mengubah status lahan negara menjadi milik warga berujung pembebasan lahan yang merugikan negara Rp 75 miliar.

Sidang tuntutan berlangsung di PN Makassar, Senin (8/7/2024). Terdakwa antara lain mantan Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Andi Akhyar Anwar.

Dua Terdakwa lainnya mantan anggota satgas pengadaan tanah untuk proyek bendungan, Ansar dan Nursiding Haidir. Kemudian dua Terdakwa lainnya merupakan eks Kepala Desa (Kades) Paselloreng, Jumadi Kadere dan eks Kades Arajang, Andi Jusman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Andi Trismanto mengungkapkan ada 103 saksi yang telah diperiksa. Dari kesaksian tersebut, jaksa menyoroti tanah negara yang diklaim sebagai tanah pribadi masyarakat karena telah diberikan sporadik oleh BPN Wajo.

"Kenapa mereka ini tersangka? Karena mereka buat sporadik. Mereka buat hak milik masyarakat, padahal bukan miliknya. Ganti rugi lahan, lahan negara. (Padahal) tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Masyarakat pun mengakui itu tanahnya, dengan cara sporadik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, masyarakat tersebut tidak seharusnya menjadi pemilik lahan. Masyarakat tersebut sekiranya juga tidak menerima ganti rugi lahan.

"Saksi fakta bilang pada intinya saksi itu menerima ganti rugi padahal dia tidak ada kapasitas kepemilikan tanah. Itu kan tanah negara. Dia sporadik (sehingga) menyebabkan kerugian negara," kata jaksa.

Tuntutan Para Terdakwa

Terdakwa Andi Akhyar Anwar sendiri dituntut 16 tahun bui. Eks Pejabat BPN tersebut dinilai bersalah melakukan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Andi Trismanto.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU. Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," lanjut jaksa.

Selain hukuman pidana penjara, Akhyar Anwar juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka ia akan mendapatkan tambahan masa kurungan.

"Denda Rp 500 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan," ujar jaksa.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 8 tahun," terangnya.

Selanjutnya Terdakwa Jumadi Kadere dan Andi Jusman sama-sama mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara. Keduanya juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Jumadi Kadere dan Andi Jusman dengan penjara selama 10 tahun," ujar JPU Andi Indra Kurniawan.

Jumadi Kadere dan Andi Jusman juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2 miliar. Apabila tidak dapat membayarnya, Terdakwa akan dikenai ganti kurungan penjara.

"Denda Rp 300 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar jaksa.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Selanjutnya, Terdakwa Ansar dan Nursiding Haidir juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 1,4 miliar.

"Membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun," imbuhnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads