
Eks Pimpinan Bank di Jombang Diduga Korupsi Kredit Bibit Porang Rp 1,5 M
Kejari Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka baru korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar untuk bibit porang tahun 2021.
Kejari Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka baru korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar untuk bibit porang tahun 2021.
Kejari Jombang menahan Eks Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, terkait korupsi kredit bibit porang yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti dari 115 perkara. Salah satunyauang palsu senilai Rp 18,7 miliar.
Kejari Jombang memusnahkan berbagai jenis narkoba dari 45 perkara yang telah inkrah. Nilai narkoba yang dimusnahkan kali ini lebih dari Rp 1 miliar.
Kejari Jombang sedang mengusut korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli bibit porang tahun 2021.
Berkas kasus korupsi pupuk subsidi di Jombang sudah dinyatakan P21 5 bulan lalu. Namun, dua tersangkanya masih belum ditahan hingga kini.
Berkas eks peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Berikut deretan barang bukti yang ikut diserahkan.
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersangka ancam bunuh warga Muhammadiyah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Ia dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Kejari Jombang memaerkan uang Rp 2,9 miliar. Uang ini merupakan hasil lelang aset koruptor program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi, Masykur Affandi.
S (62), tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Jombang mengembalikan Rp 200 juta ke kejaksaan. Korupsi pupuk di Jombang merugikan negara Rp 491 juta.