Narkoba Senilai Rp 1 M Dimusnahkan Kejari Jombang

Narkoba Senilai Rp 1 M Dimusnahkan Kejari Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 19:42 WIB
Kejari Jombang musnahkan pil yang menjadi bagian dari narkoba yang dimusnahkan
Kejari Jombang musnahkan pil yang menjadi bagian dari narkoba yang dimusnahkan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai jenis narkoba dari 45 perkara yang telah inkrah. Nilai narkoba yang dimusnahkan kali ini lebih dari Rp 1 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Sabu, pil dobel L dan obat keras berbahaya lainnya dilarutkan dengan air. Sedangkan ganja dan alat hisap sabu dibakar sampai menjadi arang.

Kepala Kejari Jombang Nul Albar menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan kali ini barang bukti 45 perkara yang berkekuatan hukum tetap periode Juni-Oktober 2024. Terlebih lagi sudah ada perintah pengadilan untuk memusnahkannya.

Sedangkan para terpidana 45 perkara narkoba tersebut sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Jombang. Nul berharap puluhan perkara tersebut menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mengedarkan maupun menyalahgunakan narkoba.

"Kami musnahkan supaya barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi. Juga supaya menjadi contoh bagi mereka yang lain agar tidak berbuat seperti ini, tidak ada baiknya," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (23/10/2024).

Kasi Barang Bukti Kejari Jombang Kusmi menyebut barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Terdiri dari 137,484 gram sabu, 1.070.871 butir pil dobel L, peralatan hisap sabu, 120.000 butir pil Y, 28.116 butir pil carnophen, serta 310,22 gram ganja kering.

"Totalnya Rp 1 miliar lebih. Kasus menonjol adalah barang bukti pil dobel L," tandasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads