Ponco diperiksa di kantor Kejari Jombang sejak sore tadi. Ia dikeler ke Lapas Kelas IIB Jombang sekitar pukul 18.45 WIB. Tersangka dikeler memakai rompi tahanan, kedua tangannya juga diborgol.
"Hari ini kami tetapkan tersangka Saudara Ponco selaku Pimpinan BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang periode 2019-2022 dalam perkara korupsi penyaluran kredit dana bergulir tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (15/7/2025).
Ponco terseret pusaran korupsi ini, kata Ananto, karena kealpaannya memperkaya tersangka Tjahja Fadjari, Eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Perkebunan Panglungan di Desa Panglungan, Wonosalam, Jombang.
Kasus ini bermula saat Fadjari mengajukan kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar untuk modal kerja perumda kepada BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang tahun 2021.
Permohonan kredit Rp 1,5 miliar dan proposal usaha budi daya tanaman porang diajukan Fadjari ke Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim. Selanjutnya, permohonan itu dilimpahkan ke Dirut PT BPR Jatim Bank UMKM Jatim.
Kewenangan melakukan survei kelayakan usaha Perumda Perkebunan Panglungan sebagai calon debitur diserahkan kepada Ponco yang saat itu menjabat Pimpinan BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
"Tersangka (Ponco) selaku pemutus kredit dan komite kredit membuat analisis kredit tanpa memedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2020," terangnya.
Kesalahan Ponco saat survei, kata Ananto, yakni tidak memerhatikan dokumen permohonan kredit dana bergulir yang diajukan Fadjari, serta tidak memerhatikan agunan berupa SHM kebun seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Wonosalam, Jombang yang ternyata milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi.
Dia juga tidak melaksanakan survei ke tempat usaha pemohon kredit untuk mengetahui kelayakan usaha dan kemampuan membayar pinjaman. Selain itu, Ponco juga tidak mempertimbangkan kepastian adanya pembeli hasil budi daya porang di tahun ke-3.
Sebab ternyata Perumda Perkebunan Panglungan membuat perjanjian dengan pembeli porang, PT Asia Prima Konjac selama 2 tahun. Sedangkan kredit Rp 1,5 miliar ini dengan tenor selama 3 tahun dan bunga 6% per tahun.
"Tersangka tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit dan angsurannya ke kantor pusat, tidak melaksanakan langkah-langkah penagihan atas tunggakan Perumda Panglungan pada Tahun 2022, serta tidak mempertimbangkan hasil BI checking yang menyebutkan debitur tidak layak menerima kredit dana bergulir karena bukan UMKM," jelasnya.
Namun, sejauh ini penyidik belum menemukan bukti suap maupun aliran dana hasil korupsi dari Fadjari kepada Ponco. "Namun, kami akan lakukan pendalaman. Saudara Ponco ini dengan lalainya memperkaya Saudara Fadjari. Penyalahgunaan dana bergulir justru dilakukan Fadjari karena kredit itu dibayarkan utang tahun 2020," tandasnya.
Ponco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, perbuatan Ponco dan Fadjari merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Kejari Jombang lebih dulu menetapkan Fadjari sebagai tersangka pada Jumat (23/5). Direktur Perumda Perkebunan Panglungan periode 2020-2024 ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
(dpe/abq)