Lelang 12 aset terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi (KUPS) Masykur Affandi menghasilkan uang Rp 2.903.573.572. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang akan melelang belasan aset lainnya milik Masykur untuk mengembalikan kerugian negara yang masih menunggak Rp 40.178.592.813.
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, 12 aset milik Masykur dilelang di Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 16 Mei 2023. Pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk melelang belasan aset yang terdiri dari 5 bidang tanah, 5 truk dan 2 pikap.
"Total uang yang didapatkan dari proses lelang tersebut Rp 2.903.573.572 dari total uang pengganti kewajiban Maskur sebesar Rp 44 miliar lebih," kata Firdaus saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi KUPS ini sudah berjalan 2 tahap. Pertama, hasil lelang 284 sapi milik Masykur Rp 1.401.500.000. Kedua hasil lelang 12 aset milik Masykur Rp 2.903.573.572. Namun, dua kali hasil lelang tersebut masih sangat jauh untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sehingga total kerugian negara yang wajib dikembalikan Rp 40.178.592.813," terangnya.
Masykur melakukan korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.
Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.
Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan ke 10 kelompok peternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. Perbuatannya merugikan negara Rp 44.483.666.385 (Sebelumnya Rp 45.885.166.358).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 44.483.666.385. Jika tak mampu melunasi kerugian negara, Masykur harus menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara.
Menurut Firdaus, saat ini pihaknya sudah mengantongi sekitar 17 aset Masykur. Pihaknya akan kembali bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk melelang belasan aset tersebut. Ia optimis aset terpidana bakal cukup melunasi kerugian negara.
"Ada kurang lebih sekitar 17 aset lagi, kalau dikalkulasi ada 1 aset tanah di Blitar itu sekitar Rp 180 miliar. Kami tetap harus misinya mengembalikan kerugian negara. Jadi, kewajiban untuk uang pengganti dan denda harus dibayar," tandasnya.
Masykur sempat menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang sejak adanya putusan kasasi MA. Pengusaha asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini menyerahkan diri pada 4 Februari 2022. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
(abq/dte)