
Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Dipecat!
Praka JG dan Pratu VS sedang menempuh persidangan di Pengadilan Militer terkait kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Ia terancam dipecat sebagai TNI.
Praka JG dan Pratu VS sedang menempuh persidangan di Pengadilan Militer terkait kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Ia terancam dipecat sebagai TNI.
Empat penyerang kantor Satpol PP Denpasar divonis hukuman dua tahun penjara. Hukuman mereka rebih ringan dari tuntutan jaksa.
Proses hukum dua anggota TNI yang melakukan perusakan kantor Satpol PP Denpasar masih bergulir di Pengadilan Militer Denpasar. Mereka sudah disidang.
Kasus penyerangan dan penganiayaan di kantor Satpol PP Denpasar telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka.
Pensiunan polisi di Badung meneror warga dengan memeras dan mengirim peluru kaliber. Sementara itu, dua tentara terlibat dalam penyerangan Satpol PP Denpasar.
Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana kini tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua orang anggota TNI berinisial Praka JG dan Pratu VS.
Kantor Satpol PP Denpasar diserang usai penertiban PSK di lokalisasi di Danau Tempe. Empat pelaku jadi tersangka dan dua TNI yang terlibat juga diamankan.
Enam pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditangkap. Mereka adalah Uut, Nanang Kosim, I Nyoman Sukerta, Herri alias Togog, Praka JG, dan Pratu VS.
Polisi menangkap empat pelaku penyerangan dan penganiayaan petugas di kantor Satpol PP Denpasar Minggu sore (26/11/2023) pukul 16.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan peran masing-masing tersangka penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.