Praka JG dan Pratu VS sedang menempuh persidangan di Pengadilan Militer terkait kasus penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Jika pengadilan memvonis hukuman penjara di atas enam bulan, maka JG dan VS terancam dipecat.
"(Vonis pengadilan) di atas enam bulan itu sudah bisa diusulkan pemecatan," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana kepada detikBali, Senin (27/5/2024).
Agung mengatakan proses persidangan sepenuhnya menjadi ranah oditur atau penuntut umum dalam peradilan militer. Dalam persidangan tersebut, ada hal yang akan dipertimbangkan sebagai bahan pembelaan untuk VS dan JG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin divonis enam bulan, tapi yang memberatkan mungkin hanya (faktor) kedisiplinannya. Yang lain-lain, tidak ada, ya hanya (penjara) enam bulan saja. Tidak ada hukuman tambahan (berupa pemecatan)," kata Agung.
Selain ancaman pemecatan, JG dan VS juga akan menghadapi sanksi administratif lain atas perbuatan mereka. Antara lain, penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan lanjut dalam waktu atau periode tertentu.
"Jadi, ketika vonis berkekuatan hukum tetap, langsung aturan (etiknya) mengikuti. (Sidang etik) tidak ada sidang. Sudah include (termasuk dengan peradilan pidananya)," jelasnya.
Sebelumnya, Praka JG dan Pratu VS menyerang kantor Satpol PP Denpasar bersama empat masyarakat sipil. Empat warga sipil itu adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).
Keempat warga sipil itu sudah divonis dua tahun penjara. Mereka menyatakan menerima vonis seusai Hakim Ketua I Wayan Yasa membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar (PN) pada Selasa (23/4/2024).
(iws/iws)