Kasus penyerangan dan penganiayaan di kantor Satpol PP Denpasar telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Yang jelas, empat orang (tersangka) sudah dilakukan penyidikan. SPDP juga sudah kami kirim ke kekaksaan. Kemudian, pelaku lainnya ditangani oleh (Pomdam Kodam IX/Udayana)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di BNDCC, Nusa Dua, Rabu (6/12/2023).
Ditanya apa peran masing-masing tersangka, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia berjanji akan memaparkan semua peran para tersangka saat insiden penyerangan itu terjadi, Senin pekan depan (11/12/2023) di Mapolresta Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin besok kami rilis saja," kata Bambang singkat.
Bambang menjelaskan Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39) yang kini sudah jadi tersangka, memang terlibat penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP Denpasar. Sedangkan belasan orang lainnya, hanya menonton dan berjaga dari luar kantor.
Sebelumnya diberitakan, ada dua orang lain yang terlibat insiden penyerangan dan penganiayaan petugas Satpol PP itu hingga kini masih dalam pengejaran. Kedua buronan tersebut berinisial F dan J.
Selain itu, ada dua anggota TNI juga turut ditangkap terkait aksi penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS. Kini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.
(dpw/gsp)