Empat penyerang kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).
"Menyatakan dan mengadili terdakwa terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman. Menjatuhkan pidana dengan hukuman selama dua tahun," kata Hakim Ketua I Wayan Yasa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar (PN), Selasa (23/4/2024).
Hakim Ketua Yasa mengatakan para terdakwa sempat menyangkal saat melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP Denpasar. Mereka berdalih hanya ingin berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Denpasar karena ingin mengembalikan para pekerja seks komersial (PSK) ke kompleks lokalisasi di Gang Komplek Baru, Jalan Danau Tempe, Denpasar, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal itu tidak dapat menjadi alasan pembenaran dan pemaaf. Hakim menilai para terdakwa sudah sah memenuhi unsur tindak pidana penyerangan terhadap pegawai negeri sipil yang menjalankan tugasnya secara sah.
"Penyangkalan itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Dengan demikian, melawan seorang pegawai negeri melakukan pekerjaannya yang sah. Para terdakwa telah memenuhi semua unsur (pidana)," kata Yasa.
Pengacara para terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan vonis majelis hakim.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menuntut mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Poin pertimbangan sudah sesuai dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP, dan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP.
"Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan kesalahan terdakwa. Baik berupa alasan pembenar maupun pemaaf," kata JPU Harisdianto di PN Denpasar, Selasa (26/3/2024).
Perkara tersebut bermula saat Kantor Satpol PP Denpasar, Bali, diserang puluhan orang, Minggu (26/11/2023). Dua di antaranya adalah anggota TNI yang kini masih disidang di Pengadilan Militer Denpasar.
Selain menyerang kantor Satpol PP, mereka juga menganiaya petugas. Sebanyak lima dari tujuh orang terluka akibat serangan ini.
(dpw/iws)