
Gugatan Rp 204 T ke Almas-Gibran Ditolak, Penggugat: Kami Banding!
PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gibran dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata itu.
Mediasi gugatan Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru masih buntu. PN Solo pun menjadwalkan mediasi lagi.
Gugatan ini diajukan awal November lalu. Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming itu didaftarkan di PN Solo. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang.
Almas dan Gibran digugat Rp 204 triliun terkait uji materi tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.
Gibran dan Almas diminta mengganti 204 juta warga Indonesia masing-masing Rp 1 juta. Nantinya, nilai akan diberikan sebagai anggaran pendidikan.