Sidang gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang jadi penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru RE A, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, besok. Gugatan ini diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Gugatan ini diajukan awal November lalu. Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Almas selaku tergugat satu dan Gibran selaku tergugat dua.
Dalam kasus itu, Almas diduga karena mencatut Universitas Negeri Surakarta yang disingkat UNS. Bukan UNSA yang merupakan kampus Almas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.
"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Alasan Gugat Rp 204 T
Kemudian Adhika menjelaskan alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.
"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.
Pihaknya pun berpendapat para tergugat selayaknya mengganti rugi tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Sehingga total ganti rugi dikalikan jumlah pemilih mencapai Rp 204.807.222.000.000 atau Rp 204 triliun.
Mulai Disidang 30 November 2023
Terpisah, PN Solo sudah menerima gugatan dari Tim Giberan itu. Gugatan yang teregister dengan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu rencananya sidang perdana bakal digelar akhir bulan ini.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/11).
Kata Gibran dan Almas
Terkait gugatan itu baik Gibran dan Almas sudah memberikan responnya. Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).
Sementara itu, Almas juga tak mempersoalkan gugatan itu. "Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik dan benar," terang Almas.
Respons Terbaru Gibran
Terbaru, Gibran mengatakan sudah ada yang mengurus untuk persidangan perdana.
"Oh sudah ada yang ngurus," kata Gibran ditanya mengenai persiapan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Rabu (29/11).
Hanya saja, saat ditanya siapa yang mengurus sidang tersebut, Gibran enggan mengungkapkan. Dia juga enggan menjawab soal kuasa hukum yang sudah disiapkan.
"Ya ada lah. (Kuasa hukum pribadi atau tidak) Udah ada ya," jawabnya singkat.
(aku/rih)