
Perusahaan di Malang Digeledah 5 Jam Terkait Gedung Wismilak Surabaya
Polda Jatim tuntas menggeledah sebuah perusahaan di Kota Malang terkait dengan perkara gedung Wismilak Surabaya. Penggeledahan berlangsung selama 5 jam.
Polda Jatim tuntas menggeledah sebuah perusahaan di Kota Malang terkait dengan perkara gedung Wismilak Surabaya. Penggeledahan berlangsung selama 5 jam.
Polisi terus mendalami kasus pemalsuan akta otentik Gedung Wismilak Surabaya. Kali ini, polisi menggeledah sebuah perusahaan di Malang.
Baik Polda Jatim maupun BPN Jatim bertemu di hari yang bersejarah di gedung Wismilak yang dulu merupakan markas Polisi Istimewa. Begini hasil pertemuan itu.
Polda Jatim mengantongi fakta baru dalam kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya. Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya cacat administrasi. Kakanwil BPN Jatim membeber temuannya soal HGB yang cacat administrasi.
Polda Jatim terus bergerak menyidik kasus Gedung Wismilak. Hingga saat ini sudah 22 orang saksi, termasuk saksi ahli, yang telah dimintai keterangan.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 diperiksa soal pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya. Gedung tersebut kini kembali menjadi aset Polri.
Polisi memeriksa Dirut Wismilak Ronald Walla soal kasus dugaan pemalsuan akta Gedung Wismilak. Ronald Walla hadir ke Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya.
Polisi akan memanggil pihak BPN soal kasus dugaan pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya. Pemanggilan akan dilakukan besok.
Pengakuan mengejutkan datang dari polisi di kasus sengkarut Gedung Wismilak Surabaya. Polisi mengaku puluhan tahun tertipu mafia tanah.