Sengkarut Gedung Wismilak di Jalan Darmo Surabaya masih terus berlanjut. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Dari sejumlah pemeriksaan, polisi telah mengantongi sejumlah fakta baru.
Kapolda Jatim Irjen Toni Hamanto menyebut beberapa fakta dalam proses penyidikan Gedung Polisi Istimewa yang beralih menjadi Gedung Wismilak.
"Fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan, kita tahu aset ini sudah terdaftar inventarisasi Polda Jawa Timur. Sehingga, proses peralihan harus izin dari Kementerian Keuangan dan ini tidak ada," ungkap Toni Harmanto di Gedung Wismilak Surabaya, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni mengatakan, dulu Gedung Wismilak ini merupakan kantor polisi di mana terakhir ditempati sebagai Polresta Surabaya Selatan. Kemudian, muncul surat-surat administrasi tanah yang seharusnya dikonfirmasi secara fisik oleh penghuni gedung, yakni polisi sendiri. Namun, hal tersebut tak dilakukan.
Selain itu, Toni membeberkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit, ternyata bukan untuk gedung tersebut. Melainkan untuk gedung lain yang letaknya berada tak jauh dari Gedung Wismilak. Di mana, alamat Gedung Wismilak di nomor 36 hingga 38, namun sertifikat yang terbit yakni 63 sampai 65.
"Kebetulan, memang sudah dirancang, SHGB ini tidak memiliki warkah di sana. Jadi beberapa penegasan tadi kami sampaikan dari proses harusnya izin dari Menteri Keuangan dan warkah sendiri, termasuk dari objek ukur dari sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini. Tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Jadi objek itu sebetulnya bukan ada di sini, tapi di sana. Tapi proses sertifikatnya diterbitkan," ungkap Toni.
Terkait pengembalian aset Grha Wismilak Surabaya untuk digunakan apa nantinya, Toni menegaskan, yang terpenting aset ini bisa kembali dulu kepada Polda Jatim.
"Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.
Sedangkan saat ditanya soal kapan dilakukan penetapan tersangka, Toni menyebut hingga kini masih proses.
"Iya, kami masih berproses untuk itu (penetapan tersangka), bahwa ada langkah-langkah kita, untuk memastikan tadi proses administrasi semua tidak benar," ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sertifikat SHGB tersebut.
"Gedung ini karena sudah saya sampaikan cacatnya tadi, sudah saya sampaikan ke pusat (penundaan sertifikat). Tapi memang ada kendala di peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021. Karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan.
Selanjutnya, Jonahar menyampaikan saat ini, pihaknya akan mencarikan solusi terkait polemik gedung di Jalan Darmo nomor 36-38 Surabaya.
"Baru kita cari solusi dengan Kementerian," ungkap Jonahar.
(hil/dte)