Polisi mengaku sempat terkejut menjadi korban penipuan mafia tanah di kasus penyitaan aset Gedung Wismilak. Aset Polri yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya ini sempat dikuasai PT Wismilak Inti Makmur selama puluhan tahun.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, polisi sudah tertipu selama puluhan tahun, terhitung sejak 1993 hingga 2019. Kendati demikian, ia bersyukur bisa menyelamatkan aset Polri.
"Selama tahun 1993 sampai 2019 aset kami jatuh ke tangan orang, kami tertipu," kata Farman kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, penipuan mafia tanah bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, Farman mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Farman pun berkomitmen akan memberantas mafia tanah di wilayahnya.
"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapapun bisa menjadi korban mafia tanah," imbuh Farman.
Tak hanya itu, Farman sempat menceritakan sejarah Gedung Wismilak yang sempat jatuh ke pihak lain. Gedung ini sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan Wismilak gegara akal bulus mafia tanah pada 1993.
Usai 30 tahun berlalu, Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo ini merupakan aset Polri. Akhirnya, dilakukan penyelidikan mendalam. Benar saja, ternyata ada kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri. Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 3.000 meter.
Selain mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi ini dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu.
Farman mengungkap, anehnya HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.
"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin pada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.
Berita selengkapnya baca di halaman selanjutnya!
Farman mengatakan, Polresta Surabaya Selatan kini telah menjadi Polsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukan lah tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019.
"Pada 1993 sampai 2019, statusnya polisi pinjam pakai tanah, bukan penggantinya. Kita tertipu. Tanah itu di luar kompensasi dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis. Ternyata, kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin 2019," jelasnya.
Farman pun membeberkan sejumlah fakta temuannya. Salah satunya soal adanya cacat hukum pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak.
"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.
Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.
Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB.
"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya
Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.
Padahal, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman mengatakan, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman.
Untuk itu, Farman menegaskan, HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.
"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.