Polisi Telah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Polisi Telah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Deny Prastyo - detikJatim
Jumat, 18 Agu 2023 23:30 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 diperiksa soal pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 diperiksa soal pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim terus bergerak menyidik kasus Gedung Wismilak. Hingga saat ini sudah 22 orang saksi, termasuk saksi ahli, yang telah dimintai keterangan.

"Sampai hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 22 orang. Saksi ahli juga kita periksa 5 orang," ujar Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Polda Jatim, Jumat (18/8/2023).

Untuk hari ini, kata Farman, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah saksi dari BPN dan Wismilak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda pemeriksaan hari ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap Kakanta BNP I, kemudian Kakanwil BNP Provinsi Jawa Timur dan Direktur Utama PT Gelora Djaja," kata Farman.

Menurut Farman, materi pemeriksaaan yang dilakukan penyidik kepada ketiga saksi tersebut berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

"Adapun materi untuk Kakanta BPN I, kita mempertanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648, 649 yang digunakan sebagai dasar untuk menempatkan Gedung Wismilak yang dulunya disebut Kantor Polisi Istimewa," ungkap Farman.

Sedangkan, keterangan saksi dari Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, kata Farman pihaknya mempertanyakan terkait proses penerbitan HGB.

"Dimana HGB tersebut tentunya harusnya didasarkan dari surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN dulu. Dari SK, kemudian baru terbit HGB. Kami ingin menanyakan proses apakah sudah sesuai apa belum," lanjut Farman.

Kemudian terkait pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Gelora Djaja, menurut Farman pihaknya menanyakan terkait jual beli.

"Terkait Dirut PT Gelora kita mempertanyakan materinya terkait dengan jual beli," tandas Farman.




(dnp/iwd)


Hide Ads