Kepala BPN Dicecar Pertanyaan soal Sertifikat HGB Gedung Wismilak Surabaya

Kepala BPN Dicecar Pertanyaan soal Sertifikat HGB Gedung Wismilak Surabaya

Deny Prastyo - detikJatim
Jumat, 18 Agu 2023 16:31 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 diperiksa soal pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 diperiksa soal pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya terus didalami polisi. Kali ini, polisi memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Kartono Agustianto menghadiri langsung panggilan penyidik untuk pemeriksaan ini. Di hadapan penyidik, ia sempat menceritakan soal kronologi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Yang pertama tadi saya sampaikan terkait permasalahan penerbitan sertifikat (SHGB) Wismilak. Tadi saya sampaikan kronologisnya," ungkap Kartono ditemui di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terkait usulan pembatalan sertifikat. Dan dari kami, dari Kantah memang sudah mengusulkan pembatalan sertifikat. Namun itu nanti kewenangan pusat. Sejauh ini sudah kami usulkan pembatalan usulnya aja. Diusulkan akhir Juli 2023," lanjut Kartono.

Menurut Kartono, pihaknya telah melakukan kewajibannya di BPN. Mulai dari penelitian hingga pemberkasan terkait dengan penerbitan SGHB.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak ada kewenangan pembatalan sertifikat," tandas Kartono.

Sementara itu, hari ini polisi memanggil tiga orang saksi. Dari pantauan detikJatim, tiga saksi tersebut diperiksa di lokasi yang berbeda. Kepala Kantor Wilayah 1 BPN Jawa Timur dan Dirut PT Wismilak Inti Makmur diperiksa di Gedung Baru Ditreskrimsus, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya diperiksa di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Hari ini saksi yang diperiksa ada tiga orang. Pertama Kepala Kantor Petahanan Surabaya 1, kemudian Kakanwil BPN Jatim dan Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.

Farman menyampaikan, saat ini pemeriksaan masih dilakukan untuk memintai keterangan pada tiga saksi yang dipanggil. Sementara itu, belum ada penetapan tersangka.

"Belum ada tersangka, masih mengumpukan bukti. Intinya masih tahap proses pengumpulan pemeriksaan saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT Wismilak. Kan awalnya bukan milik PT Wismilak," ungkap Farman.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Kasus ini tak hanya tentang dugaan pemalsuan akta otentik, namun soal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.




(hil/dte)


Hide Ads