Kakanwil BPN Jatim Akui HGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Administrasi

Kakanwil BPN Jatim Akui HGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Administrasi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 19 Agu 2023 09:10 WIB
Kakanwil BPN Jatim (kanan) bersama Dirreskrimsus Polda Jatim (kiri) di Polda Jatim
Kakanwil BPN Jatim (kanan) bersama Dirreskrimsus Polda Jatim (kiri) di Polda Jatim (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar buka suara soal sengkarut Gedung Wismilak Surabaya yang kini kembali menjadi aset Polri. Jonahar mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 Gedung Wismilak terbukti cacat administrasi.

"Tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha Wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujar Jonahar usai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam.

Jonahar mengungkapkan, cacat administrasi ini terlihat dari adanya kesalahan soal bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," imbuhnya.

Kemudian, Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," jelas Jonahar.

Terkait prosesnya sendiri, Jonahar mengaku belum tahu karena proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu. Namun, ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim.

"Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kita sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," ujarnya.

Selain itu, Farman mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri.

"Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kita juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," ucapnya.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Kasus ini tak hanya tentang dugaan pemalsuan akta otentik, namun soal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.




(hil/fat)


Hide Ads