
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Serda Adan Aryan Marsal didakwa dengan tiga pasal dalam perkara tewasnya Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias.
Makam dibongkar karena diduga jasad pria yang dikubur itu adalah mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Polisi membongkar makam pria yang diduga merupakan eks casis TNI AL asal Nias yang menjadi korban pembunuhan bernama Iwan. Hal ini untuk dilakukannya tes DNA.
Berikut kronologi terungkapnya kasus kematian Iwan eks Casis Bintara TNI AL di tangan Serda Adan.
Serda Adan mengaku nekat membunuh Iwan karena orang tua korban terus menuntut agar anaknya itu diloloskan menjadi anggota TNI.
Dua pelaku pembunuhan kepada calon siswa Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Telaumbanua, ditahan di dua lokasi berbeda di Sumbar.
Keluarga eks casis Bintara TNI AL di Lanal Nias Iwan dirundung duka. Lama tak ada kabar, Iwan ternyata tewas dibunuh Serda Adan Arya.
Serda Adan Aryan jadi tersangka dan ditahan di kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan. Begini tampang Serda Adan.