Pelaku Pembunuh Casis Bintara TNI AL asal Nias Ditahan di 2 Lokasi Berbeda

Sumatera Barat

Pelaku Pembunuh Casis Bintara TNI AL asal Nias Ditahan di 2 Lokasi Berbeda

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Minggu, 31 Mar 2024 22:00 WIB
Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang
Foto: Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang (dok. Istimewa)
Padang -

Dua pelaku terduga pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), ditahan dan diperiksa di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diungkapkan Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul.

"(Serda Adan) di tahan di Pom Lantamal Padang untuk kelanjutan penyidikan kasusnya. Alfin orang sipil yang membantu melakukan eksekusi ditahan Polres Sawahlunto," kata Syahrul kepada detikSumut, Minggu (31/1/2024).

Syahrul mengatakan, terkait kasus yang melibatkan Serda Adan pihaknya akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. TNI AL menurutnya juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Serda Adan) jelas di proses sesuai prosedur hukum. TNI AL menindaklanjuti dengan serius. Kalau prajurit kita, yah kita akan lakukan proses penyidikan dan tahap lanjutannya. Kalau pihak sipil (Alfin) yah kepolisian (menindaklanjuti)," jelasnya.

Syahrul menambahkan, kasus yang menimpa Iwan Sutrisman bukan kasus biasa. Sehingga kasus ini menurutnya tidak bisa ditoleransi.

ADVERTISEMENT

"Apapun bentuk tindakan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL silakan laporkan kepada institusi dengan bukti yang jelas dan tidak mengada-ada ataupun fitnah. Karena ini bukan kasus biasa, jadi tidak biasa dikaitkan kasus biasa, memangnya nyawa tidak ada harganya," ungkapnya.

Sebelumnya Serda Adan Aryan telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan atas kasus pembunuhan Iwan Sutrisman tersebut.

"Mulai 28 Maret sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang ditahan di Pom Lantamal II/Padang," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada detikSumut, Sabtu (30/3/2024).

Dia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama Alfin telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuang jasad korban ke jurang yang berada di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads