
Kelanjutan Karier Eks Rektor Unud Antara Setelah Divonis Bebas
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berpeluang melanjutkan kariernya sebagai akademisi, meski sudah kehilangan jabatan sebagai rektor.
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berpeluang melanjutkan kariernya sebagai akademisi, meski sudah kehilangan jabatan sebagai rektor.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas perkara korupsi SPI. Antara langsung kegirangan dan menyatakan ingin kembali ke Unud.
Terdakwa dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, I Gde Nyoman Antara, divonis bebas. Hakim menilai ada dakwaan jaksa terhadap Antara tidak terbukti.
Sambil merengek dan sesenggukan, Antara mencurahkan isi hatinya di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sudah tidak tahan mendekam di Lapas Kerobokan.
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, berkukuh kliennya tidak menerima gratifikasi.
Dua staf Unud mengaku mengunggah draf nominal SPI untuk seluruh program studi tanpa surat keputusan (SK) Rektor Unud.
Nyoman Putra Sastra, salah satu terdakwa staf Unud bersaksi bagaimana ia menunggah besaran SPI di website pendaftaran calon mahasiswa baru.
Mahasiswa semester tujuh jurusan Sastra Indonesia Unud membayar SPI sebesar Rp 25 juta. Orang tua kecewa lantaran jurusan tersebut seharusnya tak dikenakan SPI.
Ketua BEM Unud mengaku pernah dapat intimidasi dari salah satu terdakwa kasus korupsi dana SPI, I Ketut Budiartawan, saat mengkritisi dana sumbangan tersebut.
Hotman Paris bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk bekas rektor Unud I Nyoman Gde Antara yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPI.