
43 Korban Bom Bali-Poso Terima Kompensasi Rp 6,1 Miliar
LPSK menyerahkan kompensasi kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Total kompensasi berjumlah Rp 6,1 miliar.
LPSK menyerahkan kompensasi kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Total kompensasi berjumlah Rp 6,1 miliar.
Teroris bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud, divonis 15 tahun penjara. Zulkarnaen dinyatakan bersalah melakukan tindakan teror.
Korban tindak pidana terorisme bom Bali tidak sepakat dengan ide Fadli Zon soal pembubaran Densus 88 Antiteror Polri.
BNPT dan LPSK menggelar doa bersama memperingatik 19 tahun terjadinya tragedi bom Bali I di kawasan Legian pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Narapidana kasus terorisme Bom Bali I, Ali Imron, menegaskan polisi tidak akan pernah mengusik para ustaz, dai, dan ulama bila tidak melakukan tindak pidana.
Zulkarnaen memiliki kiprah panjang gerakan terorisme di Indonesia bersama kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, 23 tersangka teroris langsung dibawa ke tahanan teroris. Dari 23 itu, ada Zulkarnaen dan Upik Lawanga.
Buron teroris bom Bali I, Zulkarnaen, ditangkap Densus 88 setelah 18 tahun pengejaran. Namun, eks Napiter bom Bali I menyebut Zulkarnaen tidak terlibat.
Buron teroris bom Bali I Zulkarnaen ternyata dikenal pandai sejak kecil. Seperti apa sosoknya di mata tetangganya dulu?
Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Densus 88 Polri yang menangkap buron teroris bom Bali I Zulkarnaen.