
Alasan Kejati Jatim Belum Limpahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya
Kejati Jatim menyebut alasan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab berkas masih ekspose perkara.
Kejati Jatim menyebut alasan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab berkas masih ekspose perkara.
Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata belum dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Besok adalah hari terakhir berkas kasus tragedi Kanjuruha diteliti Kejati Jatim. Apakah berkas perkara tersebut akan P21 dan segera disidangkan?
Enam berkas Tragedi Kanjuruhan kembali diserahkan ke Kejati Jatim. Penyidik kejaksaan akan meneliti lagi selama 14 hari apakah nanti masih P19 atau sudah P21.
3 Berkas Tragedi Kanjuruhan kembali diserahkan polisi ke kejaksaan. Sebelumnya, [pada 7 November berkas itu dikembalikan ke polisi karena masih belum lengkap.
Berkas perkara Kanjuruhan telah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Hingga kini, berkas perkara dari 6 tersangka itu masih didalami jaksa.
Berkas keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah diserahkan ke Kejaksaan. Berkas tersebut akan diteliti selama dua pekan.