Kejaksaan telah menyatakan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan P21 atau lengkap. Meski demikian berkas tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sampai sekarang masih belum (diterima)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata kepada detikJatim, Selasa (3/1/2023).
Sedangkan untuk persidangan, Agung mengaku belum bisa memastikan jadwal dan menentukan ruang, hakim dan paniteranya. Meski demikian, ia menjamin persidangan Tragedi Kanjuruhan bakal terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengamanan, sudah kami koordinasikan dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," terang Agung.
Sebelumnya, lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurut Fathur, lima berkas dinyatakan lengkap per Selasa (20/12).
"Bahwa pada hari Selasa (20/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Kelima berkas tersebut yakni milik tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)