Apakah berkas perkara tersebut akan P21 dan segera disidangkan?
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa batas maksimal pemeriksaan dan penelitian berkas kasus itu adalah Rabu (21/12/2022) besok. Fathur menyilakan untuk ditunggu besok saja.
"Tunggu besok ya, karena batas maksimalnya besok," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (20/12/2022).
Namun, Fathur enggan menyampaikan detail dari perkara tersebut. Ia menegaskan, pokok materi akan disampaikan pada saat sidang.
"Per Rabu (21/12/2022) besok adalah batas maksimal 14 hari," ujarnya.
Ketika disinggung perihal 6 berkas perkara Kanjuruhan itu, Fathur juga tak menjelaskan secara detail. Ia memastikan, akan disampaikan pada saat konferensi pers.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan disampaikan oleh pimpinan besok Rabu (21/12/2022), mohon waktu," tutupnya.
(pfr/iwd)