Berkas kasus tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke Kejati Jatim 2 pekan lalu. Besok adalah hari terakhir berkas itu diteliti.
Apakah berkas perkara tersebut akan P21 dan segera disidangkan?
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa batas maksimal pemeriksaan dan penelitian berkas kasus itu adalah Rabu (21/12/2022) besok. Fathur menyilakan untuk ditunggu besok saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu besok ya, karena batas maksimalnya besok," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (20/12/2022).
Namun, Fathur enggan menyampaikan detail dari perkara tersebut. Ia menegaskan, pokok materi akan disampaikan pada saat sidang.
"Per Rabu (21/12/2022) besok adalah batas maksimal 14 hari," ujarnya.
Ketika disinggung perihal 6 berkas perkara Kanjuruhan itu, Fathur juga tak menjelaskan secara detail. Ia memastikan, akan disampaikan pada saat konferensi pers.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan disampaikan oleh pimpinan besok Rabu (21/12/2022), mohon waktu," tutupnya.
(pfr/iwd)