Kejati Jatim kembali menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan atau P19.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, berkas tersebut diterima sore ini. Total ada 3 berkas yang diserahkan oleh polisi.
"Sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim," jelas Fathur kepada detikJatim, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathur menambahkan, berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap pada 7 November 2022. Berkas-berkas itu atas nama 6 tersangka Akhmad Hadian Lukita, Suko Sutriso, Abdul Haris, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Has Darmawan.
"Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut bahwa pihaknya telah melengkapi kekurangan-kekurangan yang diarahkan jaksa. Namun, Dirmanto tidak menjelaskan detail materi penyidikan yang ditambahkan ke berkas para tersangka.
"Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim sore ini," ucapnya singkat.
(abq/dte)