Berkas perkara keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah diserahkan penyidik ke kejaksaan. Berkas kini tengah diteliti.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, Selasa (25/10/2022).
"Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," imbuh Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menambahkan, bila berkas tak lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan ke penyidik atau P-19. Namun jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.
"Apabila tidak lengkap, tentu berkas ini akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ia berharap, proses penelitian berkas dan penanganan penyidikan hingga pelimpahan berjalan cepat. Dengan begitu, perkara bisa segera disidangkan.
"Tentunya, kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tandas Sofyan.
Sebelumnya, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani penahanan di Rutan Mapolda Jatim. Keenam tersangka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan, Kepala Bagian dan Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan dari kalangan sipil yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
(abq/dte)