Sepekan berlalu, berkas perkara Kanjuruhan, Malang telah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Hingga kini, berkas perkara dari 6 tersangka itu masih didalami jaksa.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, status berkas perkara itu masih P18. Artinya, berkas yang hendak disidangkan itu belum sepenuhnya lengkap.
"Kan baru tahap 1, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU untuk diteliti selama 14 hari," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathur menjelaskan berkas itu masih diteliti lebih lanjut. Begitu juga meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
"Terhadap 3 berkas perkara tragedi Kajuruhan pada tanggal 31 Oktober 2022, JPU Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik," ujarnya.
Baca juga: Aji Santoso Setuju KLB PSSI Dipercepat |
Fathur menegaskan pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi bukti formil dan materiil. Setidaknya, rampung dan dinyatakan lengkap hingga pekan depan.
"Bahwa berkas perkara belum lengkap (P18), terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus di lengkapi (P19), masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," tutupnya.
(pfr/iwd)