Alasan Kejati Jatim Belum Limpahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya

Alasan Kejati Jatim Belum Limpahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 03 Jan 2023 12:46 WIB
Surabaya -

Kejati Jatim buka suara terkait belum dilimpahkannya lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal berkas tersebut telah P21 atau lengkap.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan pihaknya memang belum melimpahkan lima berkas tersebut. Ia menyebut berkas masih dalam proses gelar perkara atau ekspose perkara.

"Iya, masih belum (dilimpahkan). Karena masih ekspose perkara," kata Fathur kepada detikJatim, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Fathur memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan perkara itu ke PN Surabaya pada pekan ini. Sebab berkas telah dinyatakan P21 hampir dua pekan ini.

"Setidaknya dalam pekan ini hingga pekan depan, pasti kami limpahkan. Untuk tepatnya, belum bisa disampaikan detail," tandas Fathur.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurut Fathur, lima berkas dinyatakan lengkap per Selasa (20/12).

"Bahwa pada hari Selasa (20/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Kelima berkas tersebut yakni milik tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads