Kali Kedua Berkas Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Kejati Jatim

Kali Kedua Berkas Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Kejati Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 14:55 WIB
Berkas Tragedi Kanjuruhan diserahkan ke Kejati Jatim lagi
Berkas Tragedi Kanjuruhan diserahkan ke Kejati Jatim lagi (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Surabaya -

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengembalian ini adalah yang kali kedua dari penyidik kepolisian.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas itu diterima pihaknya pada Selasa (13/12/2022) pagi ini.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 10.15 WIB, kami (Kejati Jatim) menerima penyerahan kembali (berkas perkara tragedi Kanjuruhan)," kata Fathur kepada detikJatim, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fathur, ada 6 berkas yang telah diterima pihaknya. Jumlah berkas itu sesuai dengan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali dalam waktu 14 hari ke depan.

Adapun enam tersangka itu adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) sebagai security officer Arema FC,

ADVERTISEMENT

Lalu dari kepolisian yakni Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto) selaku Kabag Ops Polres Malang, H (AKP Has Darmawan) selaku Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi) selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Total, 6 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim yang pada tanggal 1 Desember 2022 telah dikembalikan ke penyidik, karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi," ujarnya.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum," tandas Fathur.




(abq/iwd)


Hide Ads