
2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib
2 Bekas petinggi Bulog Pinrang Radityo dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan kasus 500 ton beras raib di gudang. Mereka divonis 8 tahun penjara.
2 Bekas petinggi Bulog Pinrang Radityo dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan kasus 500 ton beras raib di gudang. Mereka divonis 8 tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Rusdi Masse memimpin sidak ke Gudang Perum Bulog di Kabupaten Pinrang, Sulsel, buntut 500 ton beras hilang.
Kejati Sulsel menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan sebagai tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang.
Kasus 500 ton beras hilang di gudang Bulog Pinrang bakal memasuki babak baru. Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi tindakan korupsi dalam kasus ini.
Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rp 5,4 miliar terkait hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. Perkara ini naik tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi terkait hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang naik tahap penyidikan. Kejati Sulsel ungkap kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Kasus hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang masih diselidiki polisi. Sebanyak 14 saksi dari internal Bulog dan rekanan sudah diperiksa.
Bulog Sulselbar telah merampungkan audit atas kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang. Mantan kepala cabang pembantu pun terancam dipecat.
Polisi menunggu hasil audit Bulog Sulselbar soal kasus hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. Audit tersebut untuk memastikan adanya potensi kerugian negara.
Mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Wiratama Putra Sikado blak-blakan terkait 500 ton beras yang diduga hilang dari gudang.