RMS Pimpin Komisi IV DPR Sidak Bulog Pinrang terkait 500 Ton Beras Hilang

RMS Pimpin Komisi IV DPR Sidak Bulog Pinrang terkait 500 Ton Beras Hilang

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 17 Des 2022 20:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memimpin sidak di Bulog Pinrang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memimpin sidak di Bulog Pinrang. Foto: Dok. Istimewa
Pinrang -

Wakil Ketua Komisi IV DPR Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Perum Bulog di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut 500 ton beras hilang. Rusdi pun menegaskan perlu ada regulasi yang ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Bahwa ini harus diperketat, regulasi, sistem, sehingga tidak terjadi lagi (kehilangan beras) baik di Sulawesi Selatan sendiri maupun di daerah-daerah lain," ujar Rusdi Masse kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Rusdi mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari Perum Bulog mengenai kasus hilangnya 500 ton beras itu. Dia menyebut memang ada oknum yang melakukan pencurian beras di gudang Bulog Pinrang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mendapatkan klarifikasi baik dari direksi maupun kanwilnya, seperti apa yang disampaikan tadi bahwa memang ini ada oknum yang melakukan pencurian, sehingga terjadi hilangnya beras 500 ton," katanya.

Lebih lanjut, Rusdi Masse turut menyinggung soal target Bulog di 2023 nanti. Dia meminta Bulog bersiap untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga stok beras, stok pangan, untuk kita di Indonesia bisa lebih tersedia menghadapi, seperti apa yang disampaikan, bahwa akan ada krisis pangan tahun depan," tukasnya.

Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Anggia Erma Rini dan beberapa anggota Komisi IV lainnya seperti Salim Fakhry, Alien Mus, Edward Tannur, Suhardi Duka, Muh Dhevy Bijak, Andi Akmal Pasluddin, dan Muh Syafruddin turut hadir.

Seperti diketahui, kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang menjadi perhatian. Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan.

Penetepan tersangka itu dilakukan Kejati atas bukti yang telah dikumpulkan. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Kasus ini pun masih terus berjalan. Kejati Sulsel tidak menutup kemungkinan untuk mengumumkan tersangka lain dalam kasus hilangnya 500 ton beras tersebut.




(xez/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads