detikBaliSenin, 14 Sep 2026 18:16 WIB
Anak yang Bunuh-Bakar Ibu Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario terkait kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu kandung.










































